Opa Jhoni Nama yang Disebut Sebagai Pelaku Usaha BBM Subsidi [Solar] Ilegal di Brebes. FWJ Indonesia: APH-nya ‘Tutup Mata’ ?

Pergoki Armada BBM Solar Ilegal di SPBU Tengguli, Tim FWJ Indonesia dihadang Puluhan Orang berkulit Hitam dan Sangar

JAKARTA | JejakHukum.Net – Presiden RI Prabowo Subianto dalam beberapa pekan lalu telah menegaskan untuk para jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina serta Satgas BPH Migas agar lebih diperketat pengawasan dan penindakan tegas bagi para pemain Migas Subsidi diseluruh Indonesia. Hal tersebut ditegaskan Prabowo berkaitan adanya tragedi global akibat perang teluk Iran melawan Israel dan Amerika, sehingga berdampak pada kebutuhan BBM diberbagai belahan dunia termasuk Asia pada umumnya dan khususnya Indonesia menjadi langka akibat dampak perang Timur Tengah tersebut.

Presiden Prabowo juga mengingatkan bahwa regulasi dan penerapan sangsi pelanggaran para pelaku usaha ilegal Migas harus disikat habis. Mengingat hilir mudik migas teramat penting bagi rakyat Indonesia demi kelangsungan perputaran ekonomi bangsa.

Penampakan ‘Helly’ armada truk jenis Fuso tronton bermuatan lebih dari 8 KL/ton (Xempu) yang di design di dalamnya. Bahkan tidak tanggung-tanggung. Sebanyak 6 armada berskala besar itu diturunkan untuk mengangkut BBM solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tengguli terpantau pada, Sabtu (22/08).dok-istimewa/@Zark

Selain itu, Menteri Bahlil dalam keterangannya di Jakarta juga menekankan agar tidak ada pemain-pemain Migas bersubsidi baik Gas 3 Kg maupun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite.

Namun fakta dilapangan berbeda. Forum Wartawan JKT/Jaya (FWJ) Indonesia kembali menyoroti adanya pelaku usaha ilegal BBM subsidi jenis solar di daerah Brebes Jawa Tengah. Nama Opa Jhoni (Ambon) melambung sebagai orang kuat yang menjalankan bisnis hitam tersebut setelah adanya konfirmasi ril terhadap kordinator lapangannya yang berinisial (TJ).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku usaha menggunakan armada truk jenis Fuso tronton bermuatan lebih dari 8 KL/ton (Xempu) yang di design di dalamnya. Bahkan tidak tanggung-tanggung. Sebanyak 6 armada berskala besar itu diturunkan untuk mengangkut BBM solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tengguli dan sekitarnya dalam kurun waktu 12 jam.

“Bahwa sangat jelas yang telah kami dapati di SPBU Tengguli itu hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Armadanya besar-besar, dan pengakuan dari para supir armadanya yang berhasil kami tanyakan ada 6 unit armada truk Fuso tronton. Dan setiap harinya melakukan mobilisasi (muter) di SPBU-SPBU Tengguli ini dan sekitarnya,” kata seorang tim yang namanya minta disamarkan memberikan laporan temuannya pada Ketua Umum FWJ Indonesia.

Temuan itu lanjut tim, ditemuinya ketika melihat adanya kecurigaan beberapa armada truk Fuso tronton bolak-balik melakukan pengisian BBM subsidi jenis Solar sebanyak 3 kali dengan armada yang sama dan nomor plat berbeda-beda, dan itu diakui kebenarannya oleh mereka.

“Bayangkan jika 1 armada truk Fuso tronton mengisi 8 ton, dikalikan saja dengan 6 armada yang sama. 48 ton BBM solar bersubsidi sehari atau mungkin bisa sehari 2 kali mereka menyedotnya di SPBU-SPBU maka habislah subsidi BBM untuk rakyat. Kemudian mereka jual kembali dengan harga industri. Bangkrut Negara ini dibuatnya,” ungkap tim FWJ Indonesia Jawa Tengah tersebut.

Ironisnya, malam saat peristiwa tersebut tim Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia langsung dihadang oleh puluhan orang berkulit hitam berwajah sangar yang diduga orang-orang Ambon. Namun belum terjadi insiden benturan, datang seorang pria mengaku Akamsi (Anak Kampung Sekitar/wilayah) dan diketahui berinisial (DN) dalam perkenalannya kepada tim. Pria tersebut (DN) kemudian melerai untuk tidak terjadi keributan di area publik dan meminta sekawanan orang-orang Ambon untuk segera menjauh dari lokasi

Selidik punya selidik, diakuilah bahwa pelaku usaha itu milik Opa Jhoni (Ambon). Bahkan diakuinya juga untuk pengendali dilapangan alias orang keduanya Opa Jhoni yang disebut-sebut mereka bernama Ari Gimbal yang bertanggungjawab di wilayah SPBU Tengguli dan sekitarnya.

“Kami pertanyakan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), terkhusus wilayah hukum Polsek Tanjung, Polres Brebes Polda Jateng. Apakah memang pelaku usaha sudah berkoordinasi dengan mereka (Aparat) sehingga merasa aman terkendali, atau memang ada kolaborasi Angsa Hitam dalam membangun strategi bisnis ilegal tersebut,?” paparnya.

Menyikapi hal temuan tersebut Ketum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan mengatakan dalam keterangan Pers-nya di Jakarta pada, Senin (24/08/2026). Pihaknya akan segera berkomunikasi ke Direktur Tipidter Polri, Polda Jateng, Kapolres Brebes, BPH Migas Pusat dan Satgas Migas terkait.

‘Kami dari organisasi akan berkomunikasi intens dengan pihak-pihak terkait nanti. Kita juga akan berkirim surat secara resmi ke Dirtipidter Polri, Kapolda Jateng, Kapolres Brebes dan satgas Migas untuk penegakan dan penindakan UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.

“Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah melalui UU Cipta Kerja, memberikan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan LPG bersubsidi,” tegas Opan sapaan akrab Ketum FWJ Indonesia tersebut.

Karena saya kira, lanjut Opan, bisa jadi ada indikasi diwilayah Jawa Tengah banyak ‘pemainnya’. “Kuat dugaan bukan hanya satu pelaku usaha ilegal BBM subsidi jenis solar. Mungkin marak di Purwokerto, Cilacap, Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Klaten, Grobogan, Demak, Banyumas, Pati, Kendal, Boyolali, Semarang, Solo dan wilayah lainnya. Intinya Jawa Tengah sepertinya sudah menjadi surganya para pelaku usaha BBM subsidi solar,” pungkasnya.(*/dok-ist./@cp_dpp.fwjindonesia/ZARK)

Tinggalkan Balasan