Polsek Pengkadan Mediasi Kasus Perundungan Anak di Pengkadan Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan dan Adat Desa ‎

Artikel379 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

‎Klbar.Kapuas Hulu

‎AKBP Roberto Aprianto Uda,S.I.K.,M.H.Kasus perundungan terhadap anak yang sempat viral di media sosial dan terjadi di Kecamatan Pengkadan akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi. Pertemuan berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026 di Mapolsek Pengkadan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

‎”Mediasi tersebut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Topan Ali Akbar, Melalui Kapolsek Pengkadan IPTU Dendy Arif Setiady, S.H.,M.H.. beserta anggota, staf Kecamatan Pengkadan Hermansyah, Kepala SMPN 1 Pengkadan Minarti, S.Pd bersama guru BK, Kepala SDN 01 Menendang Nurhayati, S.Pd bersama wali kelas, orang tua korban dan pelaku, serta anak-anak yang terlibat.

‎”Dalam sambutannya, Kapolsek Pengkadan IPTU Dendy Arif Setiady,S.H.,M.H..menegaskan bahwa pertemuan tersebut digelar untuk meredam polemik di tengah masyarakat maupun di media sosial agar persoalan tidak semakin meluas. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi kejadian pertama dan terakhir di wilayah Pengkadan.

‎”Kami ingin persoalan ini diselesaikan hari ini secara baik-baik, sehingga tidak menimbulkan suasana yang semakin keruh,” tegas Kapolsek Pengkadan IPTU Dendy Arif Setiady,S.H.,M.H..

‎”Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pihaknya telah dihubungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Kalimantan Barat agar segera mengambil langkah cepat menyikapi kasus yang viral tersebut. Ia berharap korban dapat segera pulih dari trauma dan kembali bersekolah seperti biasa.

‎”Pihak sekolah dari SMPN 1 Pengkadan maupun SDN 01 Menendang juga menyampaikan komitmen bahwa selama ini mereka terus mengedepankan edukasi anti-bullying kepada para siswa. Mereka menegaskan kejadian tersebut berlangsung di luar lingkungan sekolah dan di luar jam belajar.

‎”Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan mekanisme adat yang berlaku di Desa Martadana.

‎”Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pelaku membuat video permintaan maaf, menyampaikan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kegiatan kemudian ditutup dengan saling berjabat tangan antara pelaku, korban, dan keluarga kedua belah pihak.

‎”Berdasarkan hasil kesepakatan, musyawarah adat lanjutan akan digelar pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Gedung Adat Desa Martadana atas undangan BPD setempat.

‎”Kegiatan mediasi selesai pukul 11.30 WIB dan berlangsung aman, lancar, serta kondusif. Aparat kepolisian juga akan terus melakukan pendampingan serta pemantauan situasi guna mencegah munculnya konflik lanjutan di masyarakat.