Puluhan Tahun Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris di Karawang Hidup Terhimpit Ekonomi

Berita, Daerah, Hukum394 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.net – Kisah pilu dialami keluarga ahli waris lahan di Desa Cikalong Sari, Kabupaten Karawang. Tanah yang mereka yakini sebagai warisan keluarga justru telah dikuasai pihak lain selama puluhan tahun, sementara sebagian ahli waris hidup dalam keterbatasan.

Dengan suara lirih, salah satu ahli waris, Wanita Romlah(55), menceritakan kondisi keluarganya yang terdampak sengketa tersebut. Ia menyebut, lahan itu merupakan milik kakeknya, Sailan bin Ipun, yang tidak pernah diperjualbelikan.

“Tanah itu milik keluarga kami. Tidak pernah dijual ke siapa pun. Tapi sekarang malah diklaim orang lain,” ujarnya.

Di tengah konflik yang tak kunjung selesai, kondisi ekonomi keluarga menjadi taruhan. Ia mengungkapkan, ada anggota keluarga yang sudah lanjut usia dan bahkan harus menggunakan kursi roda. Sementara yang lain masih hidup mengontrak.

“Bibi saya sudah tua dan sakit-sakitan. Paman saya juga masih ngontrak. Padahal kami punya tanah, tapi tidak bisa kami manfaatkan,” katanya.

Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari mendatangi kantor desa hingga mengurus administrasi ke instansi terkait. Namun hasilnya nihil.

Wanita Romlah mengaku sempat mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat mengurus legalisasi dokumen di kantor desa.

“Saya datang baik-baik untuk legalisir, malah diajak ribut. Saya sendiri waktu itu, cuma ditemani anak saya,” tuturnya.

Kini, harapan keluarga tertuju pada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar dapat membantu menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lama tersebut.

“Kami hanya ingin hak kami kembali. Kami butuh keadilan,” ucapnya penuh harap.

Red