“Ratusan Massa Geruduk Polda Jambi Terkait PT. FPIL”

 

JEJAK HUKUM NET. JAMBI-Berawal dari kericuhan saat pembubaran aksi pemblokiran jalan PT FPIL dikarenakan penangkapan 5 orang warga Desa Teluk Raya oleh Polda Jambi atas dugaan tuduhan pencurian buah sawit yang dilaporkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT. FPIL).

Senin pagi (24/07/2023), ratusan Massa Geruduk Gedung Mapolda Jambi, titik kumpul dari Makam Pahlawan menuju Mapolda Jambi.

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa bersama Rakyat tersebut kembali mengungkit soal aksi pembubaran paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang dituding represif.

Massa mendesak untuk bertemu dengan Kapolda Jambi dan meminta agar aparat kepolisian segera menyampaikan permohonan maaf atas insiden kericuhan yang berujung pada penangkapan puluhan warga Desa Teluk Raya.

Ilham Alfarizi, Kordinator Aksi, membacakan tuntutan massa di depan Mapolda Jambi atas nama Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat yang didampingi oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi, Dirintelkam Polda Jambi, Kombes Pol Ronalzie Agus, guna menandatangani sebuah kesepakatan yang berisi poin-poin tuntutan massa, yakni sebagai berikut :

1. Hentikan tindakan represif aparat kepolisian.
2. Bebaskan 5 tersangka yang sedang ditahan.
3. Selesaikan konflik lahan PT FPIL dengan masyarakat Pematang Bedaro.
4. Meminta pertanggungjawaban dan permohonan maaf atas tindakan represif aparat kepolisian kepada warga Pematang Bedaro.
5. Jika PT FPIL yaitu Direktur tidak hadir, maka izin perusahaan tersebut harus dicabut.

Elas Annra Darmawan, kordinator Solidaritas Masyarakat Kumpe dalam orasi dihadapan massa aksi unjuk rasa menyampaikan bahwa bertemu dengan Kapolda Jambi dan Pimpinan Perusahaan PT.FPIL bukan untuk mencari siapa yang salah tetapi guna mengurai benang kusut yang selama ini dibiarkan.

“Bukan untuk mencari siapa yang salah tetapi saling meminta maaf atas kesalahan yang telah diperbuat dan saling mengakui atas kesalahan tersebut dengan saling berhadapan” jelas Elas.

Penulis: M. Hatta