RDP Nyaris Gagal Setwanpun Bungkam, LIN Minta KPK Segera Turun Tangan

Berita, Daerah, Hukum, Nasional493 Dilihat

Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Sikap Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam setelah surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diminta Lembaga Investigasi Negara (LIN) terkait dugaan polemik insentif Rp. 126 miliar dalam kurun waktu 2 tahun (tahun 2024 Rp. 66 Miliar dan 2023 Rp.66 Miliar) bagi ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi tak kunjung diagendakan.

Padahal, surat resmi permintaan RDP tersebut telah dilayangkan LIN kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi sejak dua bulan lalu. Namun hingga saat ini, tidak ada kepastian agenda maupun tindak lanjut yang jelas dari pihak DPRD maupun Setwan.

Aktivis anti korupsi dari LIN, Ependi, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya integritas dan fungsi pelayanan di tubuh Sekretariat Dewan.

“Ini sangat miris. Surat resmi sudah masuk sejak dua bulan lalu, tetapi tidak ada kejelasan agenda RDP. Setwan seolah abai terhadap aspirasi publik dan persoalan yang menyangkut uang rakyat ratusan miliar rupiah. Ada apa sebenarnya?” tegas Ependi.

Menurut Ependi, Setwan sejatinya merupakan unsur eksekutif dalam pemerintahan Kabupaten Bekasi yang memiliki tugas memfasilitasi dan menunjang kerja DPRD secara profesional, bukan justru menjadi lembaga yang terkesan pasif dan tunduk terhadap kepentingan politik tertentu.

“Setwan itu dibiayai negara untuk melayani kepentingan kelembagaan dewan, bukan menjadi alat pembungkam aspirasi. Sangat disayangkan jika fungsi administratif justru terkesan diatur-atur dan kehilangan independensinya dalam memfasilitasi pengawasan,” ujarnya.

Ia menegaskan, substansi yang diperjuangkan LIN bukan persoalan pribadi ataupun kepentingan kelompok, melainkan menyangkut transparansi anggaran daerah yang nilainya mencapai Rp. 126 Milliar.

“Kami hanya meminta forum resmi RDP agar persoalan ini dibuka secara terang benderang. Apa dasar pemberian insentifnya, siapa penerimanya, bagaimana mekanismenya, dan apakah sesuai aturan atau tidak. Itu hak publik untuk tahu,” kata Ependi.

Lebih lanjut, Ependi menyebut sikap diam DPRD dan Setwan justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila lembaga pengawasan daerah tidak segera mengambil langkah terbuka, maka publik akan menilai ada upaya menghindari pembahasan substansi persoalan.

“Jangan sampai DPRD kehilangan marwahnya sebagai lembaga pengawas. Ketika ada dugaan persoalan anggaran besar tetapi justru dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, maka kepercayaan publik yang dipertaruhkan,” ujarnya lagi.

LIN memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan membawa seluruh data dan temuan ke aparat penegak hukum maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila tidak ada keseriusan dari pihak DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kalau daerah tidak mampu membuka persoalan ini secara transparan, maka kami akan meminta lembaga penegak hukum yang turun tangan. Negara tidak boleh kalah oleh sikap diam dan pembiaran,” tutup Ependi.

(Red)