Satreskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil di Babelan

Tersangka (SW) kini dijerat dengan Pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

BEKASI | JejakHukum.Net – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kp. Wates RT.012/RW. 007 Desa Kedungjaya Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat saat konferensi pers yang digelar pada, Senin (14/04/2025).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa dalam kesempatan itu menerangkan, bahwa kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh ibu korban berinisial (M), ke Polres Metro Bekasi. Perihal aksi keji dialami putrinya yang dilakukan oleh seorang pria berinisial (SW) (42) warga asal Mustikajaya, Kota Bekasi. Korban dalam kasus ini adalah anak tirinya sendiri, seorang gadis berinisial (M) yang masih berusia 13 tahun.

Dari tangan tersangka, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), diantaranya yakni: 1 (satu) potong sweater lengan panjang warna biru, 1 (satu) potong celana panjang warna cream dan Visum et repertum dari korban (M) yang masih berusia 13 tahun.dok-istimewa/hms-pmj/@fazza

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan bejat tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak bulan Desember 2024 hingga terakhir kali pada 10 April 2025, bertempat di rumah mereka di Kp. Wates RT.012/RW.007 Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,” kata Kombes Pol Mustofa.

Kapolres juga menjelaskan, Korban awalnya mengaku kepada saksi bahwa ia sudah lama tidak mengalami menstruasi. Setelah didesak oleh keluarga, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya justru telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

“Pemeriksaan dengan alat tes kehamilan menunjukkan hasil positif, dan hal ini memperkuat dugaan atas tindakan tersangka. Atas kejadian ini, ibu korban kemudian melapor ke pihak kepolisian,” tuturnya.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu dini hari, 13 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka diserahkan oleh warga ke anggota Piket Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni: 1 (satu) potong sweater lengan panjang warna biru, 1 (satu) potong celana panjang warna cream dan Visum et repertum dari korban,” ungkap Kombes Pol Mustofa.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa juga menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh tersangka, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari keluarganya sendiri. Polres Metro Bekasi akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan dengan maksimal demi keadilan bagi korban,” ujar Kapolres, Kombes Pol Mustofa.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan setiap tindakan kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan atau wilayah sekitar.

Tersangka (SW) kini harus menjalani hasil dari perbuatan mesumnya, ia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*/dok-ist./hms-pmj/@cp-FAZZA)

Tinggalkan Balasan