Karawang, JEJAKHUKUM.NET – Ada yg berbeda baru-baru ini Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang (DPUPR), dalam beberapa kesempatan dicuaca hujan dan jalan tergenang, beberapa orang sibuk berjibaku menyorok dan mengangkat sampah dititik-titik genangan. Mereka menamai dengan sebutan Pasukan Biru. Apa itu Pasukan Biru?
Memahami Pasukan Biru adalah sebutan dari kelompok pekerja Waker yang melayani kegiatan Umum dan Prasarana Umum dengan Tanggap dan Cepat terkait dengan kegiatan Sumber Daya Air, khususnya pelaporan yang berhubungan dengan saluran atau drainase yang bermasalah diwaktu atau kondisi hujan, mereka tersebar khusunya di wilayah Kota dan beberapa wilayah di Kabupaten Karawang.
Pasukan Biru adalah petugas khusus yang melaksanakan tugas Cepat, Emergency dalam menanaggapi laporan yang masuk ke bidang sumber daya air, bertugas secara cepat dengan prioritas.
Petugas ini diambil dari beberapa Waker dengan hak sama seperti pekerja-pekerja pada umumnya. Gaji Pasukan Biru sama dengan Waker SDA, setara Upah Minimum Regional (UMR) Karawang yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Namun dalam tugasnya mereka mendapat upah tambahan karena bekerja diluaar waktu perjanjian kerja, atau bahasa umumnya mendapati uang lembur.
Pasukan Biru ini di bentuk atas dasar kebijakan Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Karawang, Dr. Aries Purwanto, ST, M.Si, M.Sc yang menginginkan optimalisasi dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat diluar jam kerja khususnya ketika kondisi hujan turun di wilayah Kota Karawang, dengan harapan dapat dengan segera mengatasi genangan-genangan yang terjadi di beberapa titik ruas jalan kota.
Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Dr. Aries Purwanto, ST, M.Si, M.Sc mengungkap dalam keterangan tertulisnya, Pasukan Biru adalah sebuah tim yang berjumlah 5 – 10 di setiap Wilayah UPTD yang berada di lingkungan Dinas PUPR Kab. Karawang, beliau juga mengungkapkan Harapan Pasukan Biru adalah Sebuah Tim yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat memberikan pelayanan kepada Masyarakat khususnya permasalahan yang sering kali didapati ketika cuaca dengan intensitas hujan yang relative tinggi sehingga persoalan yang terjadi tersebut dapat segera teratasi dan dalam rangka mempercepat berfungsinya mengatasi lokasi/prasarana dan sarana/ asset publik maupun aset daerah yang berhubungan dengan bidang SDA rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.
Tugas Pasukan Biru
Ada beberapa tugas Pasukan Biru yang pokok sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya. Ketiga tugas pokok Pasukan Biru adalah diatur dengan prosedur operasional kerja khusus, menyangkut aktivitas harian yang wajib dilakukan. Ini penjelasan beberapa tugas pokok Pasukan Biru yang dimaksudkan:
1. Tugas Pasukan Biru adalah Menanganani Permasalahan Prasarana dan Saranan Saluran Jalan
Adanya tugas Pasukan Biru adalah menanganani permasalahan prasarana dan saranan saluran jalan dilakukan dengan memperlancar saluran jalan yang tersumbat akibat sampah, perbaikan saluran trotoar, dan pengangkatan sampah didalam saluran jalan tersebut.
2. Tugas Pasukan Biru adalah Menanganani Prasarana dan Saranan Saluran.
Dikatakan Aries, Adanya tugas Pasukan Biru adalah menanganani prasarana dan saranan saluran dilakukan dengan memperbaiki saluran air. Misalnya memperbaiki saluran rusak di jalan lingkungan atau local, terutama yang berhubungan dengan saluran pembuang
Kemudian mengurus satulan, tali-tali, dan mulut-mulut air yang mampet di lingkungan lokal, serta melaporkan segera pembangunan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu saluran air ke saluran pembuang.
3. Tugas Pasukan Biru adalah Menanganani Prasarana dan Saranan SaluranTaman
Adanya tugas Pasukan Biru adalah menanganani prasarana dan sarana saluran taman dilakukan dengan menangani pohon tumbang, memangkas ranting yang menutupi rambu lalu lintas, membabat rumput dan memastikan saluran taman terbebas dari sampah yang mengganggu di saluran taman tersebut.
Kemudian membabat semak yang sudah mengganggu di dalam saluran, mengambil pot-pot rusak, dan melaporkan penebangan pohon pelindung ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) melalui UPTD Wilayah yang tersebar di Kabupaten Karawang.
Memperjuangkan Hak Petugas Pasukan Biru
Apabila sudah memahami tugas Pasukan Biru, kemudian mari kita sama-sama ketahui hak Pasukan Biru. Masih melansir dari sumber yang sama, yaitu Gaji yang diterima sebagai Waker SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintan Kabupaten Karawang yang dibayarkan setiap bulan melalui rekening Bank BJB. Selanjutnya ada harapan kenaikan upah bagi Waker SDA dan juga adanya budget / anggaran tersendiri bagi Pasukan Biru yang selama ini mengandalkan dana non budgeter yang dirasa kurang. Bidang SDA berharap Pasukan Biru maupun Waker SDA bisa mendapat Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kemudian bisa mendapatkan hak hak lainnya seperti pasti mendapatkan Tunjangan Hari Raya,dan lain sebagainya sehingga dalam pelaksaan tugasnya dapat lebih ditingkatkan lagi. Selain itu dari segi peralatan pasukan biru masih mengandalkan alat sederhana yang biasa digunakan dalam pelaksaan tugas Gorol sebagai Waker SDA. Kedepan perlengkapan alat kerja sangat dibutuhkan,”ucapnya.
Aries menambahkan, adapun beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh pasukan biru dalam kegiatan Tanggap Cepat (Emergency) diantaranya adalah :
Pembersihan dan mengangkatan sampah di Sypon 6, Pengangkatan sampah disaluran Underpass Gonggo, Pembuatan Tutup Saluran yang Hancur, pembersihan gorong-gorong jalan pantura dan mengatasi banjir atau genangan yang selama ini menggenangi jalan masuk SMAN 1 Jatisari, dan Kegiatan Emergency lainnya,”ungkap Aries. (*Sultoni)