Tiga Kali Rotasi Kapolres dan Kapolsek, Unggul SH:Pertanyakan Status (NM) Sebagai DPS

BEKASI KOTA, JEJAKHUKUM.NET – Advokat Unggul SH, selaku Kuasa Hukum dari Mastaria Manurung angkat bicara kepada pers terkait proses penahanan DD (43) pada Rabu 22 Juli 2021, silam. Proses penahanan dilakukan oleh satuan unit Reserse Kriminal Umum Polsek Bekasi Timur. Ironisnya, DD yang diduga kembali dilepaskan pada 25 Juli 2021 tanpa ada status hukum dikeluarkan penyidik sebelum disandang oleh DD.

Unggul juga mengatakan, selain menciderai institusi lembaga Polri dalam proses penegakkan hukum atas laporan kliennya dalam menangani kasus ini, pihak penyidik diduga kuat telah mempermainkan norma hukum pidana dirumah (institusi)-nya sendiri.

“Ada tarik menarik dalam proses penyelidikan terhadap Laporan kliennya LP/1331/K/VI/2020/SPKT,Restro,Bekasi Kota yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polsek Bekasi Timur sehingga kasus ini tidak berjalan sesuai rule hukum pidana,” ungkapnya kepada wartawan, seperti siaran pers yang dikirimkan ke jejakhukum.net pada, Rabu (14/12/2022).

Empat Hari DD Ditahan, Kanit Reskrim Lepas DD, dan (meskipun) Tetapkan DD Tersangka

Selain bisa menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum,lanjut Unggul SH, penetapan DD sebagai tersangka oleh penyidik 5 Desember 2022 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan No:B/12-A/IDIK/XII/2022 Sek.Bks.Timur pihak penyidik tidak bisa menghadirkan tersangka hingga berita ini diturunkan.

“Dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur AKP Ompi diduga kuat ada pelanggaran kode etik kepolisian, proses penyelidikan atau kata lain Obstruction Of Justice terindikasi menghalang-halangi proses penyelidikan laporan kliennya,” sindirnya.

Unggul juga menyebutkan, bahwa metode menghalang-halangi proses penyelidikan atas laporan kliennya adalah bentuk pelanggaran hukum. Yakni, berdasarkan Pasal 221 (1) ke 2 KUHP pidana tentang Obtruction of Justice oknum penyidik bisa terancam hukuman pidana maksimal empat tahun.

“Hasil penyelidikan dari terlapor dan keterangan para saksi yang di mintai keteranganya mengarah ke NM (45) yang sampai saat ini masih dalam status daftar pencarian saksi, namun setelah kuasa hukum menanyakan hasil gelar perkara penetapan tersangka hanya DD yang di jadikan tersangka setelah sekian lama LP (Laporan Polisi) ini berproses,” ungkapnya.

Unggul menjelaskan, bahwa penetapan status daftar pencarian saksi (DPS) Nomor :03/II/2021/Sek.Bks.Timur terhadap NM (45) hingga detik ini belum ada tindak lanjut dan upaya melakukan pencarian penyidik setelah penetapan DPS diatas.

“Tidak becusnya kinerja Kanit Reskrim AKP Ompi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat tidak terlepas dari peran dan pengawasan Kombes Pol Hengki sebagai Pimpinan tertinggi yang melakukan pembiaran jajarannya mempermainkan proses hukum itu sendiri,” kelakarnya.

Unggul menambahkan, kasus laporan kliennya ini pernah menjadi perhatian dan atensi Kombes Pol Hengki pada (12/9) dan memerintahkan AKP Ompi melaksanakan SOP dalam penanganan laporan klienya.

“Namun status DPS yang melekat terhadap NM belum membuahkan hasil dan entah dimana keberadaannya, sehingga ada dugaan penyidik melakukan tebang pilih dalam penegakkan hukum terhadap laporan kliennya selama tiga tahun berjalan,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur tidak bisa dimintai keterangan karena tidak ada diruang kerjanya.(*/dok-ist./hms-fwj.i/bks/Red)

Tinggalkan Balasan