14 Hari Kerja Belum Dapat Balasan Surat Tertuju Kantah / BPN Jaktim, Budianto Harap Menteri ATR/BPN Evaluasi Bawahannya Yang Tidak Jalankan Aturan PERMEN!!!

Jakarta | Jejakhukum.Net – Viral Pelayanan Kantor Pertanahan menjadi sorotan masyarakat gegara diduga ada Oknum Kantor Pertanahan. (Kantah) /Badan Pertanahan (BPN) mengutak-atik Aplikasi Sentuh Tanahku dan hingga kini belum diatasi oleh pihak yang bertanggung jawab dengan aplikasi tersebut.

Bahkan pihak pengadu sudah bersurat ke Kantah Jaktim dengan tembusan Kementerian ATR /BPN dengan nomor surat 069/LAYANAN.PUBLIK/BT/IX/2023 tertanggal 11/9/2023.

Dugaan tersebut menurut Budianto, sangat kuat karena saat menggunakan aplikasi tersebut dengan mendaftar sesuai petunjuknya bisa muncul namun yang mengherankan saat memasukkan nomer tertentu berulang kali, tak berhasil menampilkannya.

“Saya buka aplikasi sentuhtanahku untuk titik obyek yang dimaksud, nomor sertifikatnya ada, NIB nya ada,tidak bisa juga,” jelas Budi.

Ternyata lanjutnya, dari staff pemetaan juga sama, produk itu tak bisa dibuka nomor sertifikat yang dimaksud, NIB yang dimaksud.

Atas arahan petugas layanan pemetaan Kantah Jaktim, mengarahkan agar bersurat maka kuasa ahli waris bersurat dengan nomor surat bernomor .069/LAYANAN.PUBLIK/BT/IX/2023 tertanggal 11/9/2023 tersebut.

Namun hingga kini, sudah lewat 14 hari kerja belum.ada balasan surat yang juga ditembuskan ke kementerian ATR/BPN dan kemenpolhukam tersebut.

“Sampai hari ini belum ada jawaban resmi sesuai surat kita masuk tanggal 11 September 2023, sampai hari ini, Rabu, 27/9/2023, ternyata pejabat di sana semuanya kosong di lantai 2 yang memang isinya pejabat ya kalau di bawah itu pelayan staf-staf yang melayani ternyata dapat informasi tidak ada pejabat yang bisa menjawab secara resmi maupun bisa,’ungkap kuasa ahli waris, Budianto, Jakarta, Rabu, 27/9/2023.

Sementara. disebutkan Budi, terkait pelayanan informasi publik berdasarkan, PERMEN ATR/Kepala BPN NO.6 Th.2013,
BAB II

Pada Pasal 2.
Ayat (3) mengatakan :
Setiap Informasi Publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Dalam Permen ATR/Kepala BPN RI no.32 TAHUN 2021 TENTANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK.
BAB V
PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK,

Pada Paragraf 3
Jawaban Permohonan Informasi
Pasal 26 (1) PPID memberikan jawaban atas permohonan Informasi Publik yang memuat:
waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;

Sementara lanjutannya pada ayat 3-6 berbunyi :

(3) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi Publik.

(4) Dalam hal PPID belum dapat menjawab Informasi Publik yang Dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu jawaban beserta alasannya

5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
beserta penyampaian Informasi Publik yang dimohon
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka
waktu pemberitahuan jawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(6) Jawaban disampaikan melalui surat tertulis, surat
elektronik, atau melalui sistem layanan informasi yang
dibangun oleh Kementerian.

“Paling lambat 10 hari itu seharusnya balasan permintaaan informasi.publik aturan PERMEN – nya, kalaupun ada SOP-nya 14 hari kerja namun,.toh ternyata juga tak terealisasi,” papar Budi.

Saya harap, imbuhnya, pak Menteri mengevaluasi kerja bawahannya yang tidak menjalankan tugas sesuai PERMEN tersebut dan tidak mendukung komitmen pak menteri untuk meningkatkan pelayanan publik.

Saat media ini melacak di google berita ditemukan :
“Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang saat ini secara digital, ada empat aplikasi, yang bisa melayani, serta mengurai kepadatan 40-50 persen layanan,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/2).(antaranews.com).

Budianto-pun mengemukakan kekecewaannya terkait layanan pemberian informasi publik dari Kantah Jakarta Timur tersebut

“Menghadapi pelayanan ini yang molor kan terus terang kita belum puas tidak pasti, akan kita tidak lanjutin dengan surat secara resmi dan saya yakin saat seseorang membuat surat itu bisa dipertanggungjawabkan,”tutup Budianto.

(Dar).