Anggaran MAMIN Pemda Karawang di Soal,  3 Milliar lebih, jadi Temuan BPK,  Furqon Jalaluddin Belum siap Klarifikasi

Berita, Daerah149 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.net – Investigasi intens Lembaga Investigasi Negara (LIN) ke sejumlah instansi pemerintah kabupaten Karawang beberapa hari ini menemukan titik terang.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan makanan dan minuman (Mamin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Ketika terdapat temuan kelebihan pembayaran mencapai hampir Rp. 1 miliar, disertai indikasi penentuan fee keuntungan sejak awal serta penerbitan dokumen kontrak setelah pekerjaan dilaksanakan, maka yang dipertanyakan bukan hanya kepatuhan prosedur, melainkan integritas tata kelola anggaran publik.

Ependi, aktivis yang tergabung dalam Lembaga Investigasi Negara (LIN), menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh dan transparan dari pihak yang bertanggung jawab.

“Uang yang digunakan dalam pengadaan Mamin tersebut adalah uang rakyat, sehingga tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk menutup-nutupi dokumen yang menjadi hak publik untuk diketahui. Jika benar terdapat temuan BPK terkait kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah dan adanya praktik penentuan fee sejak awal, maka persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan pengembalian kerugian. Harus ada penelusuran terhadap motif, proses, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.”

Menurutnya, sikap Kabag Umum yang belum memberikan klarifikasi secara terbuka justru menimbulkan pertanyaan publik yang semakin besar.

“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Ketika pejabat publik tidak siap memberikan klarifikasi terhadap temuan BPK, maka publik berhak mempertanyakan komitmen pejabat tersebut terhadap prinsip akuntabilitas. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dari masyarakat.”

LIN juga mendesak agar dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) dari ketiga penyedia, yakni CV AWB, CV PJ, dan CV DNE, dapat dibuka kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika SPK memang dibuat sesuai prosedur, tunjukkan kepada publik. Namun apabila benar SPK diterbitkan setelah pekerjaan dilakukan sebagaimana termuat dalam temuan BPK, maka ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah daerah harus menjelaskan secara terang-benderang agar kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tidak semakin tergerus.”

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Sebab dalam negara yang demokratis, tidak boleh ada satu rupiah pun uang rakyat yang dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas. (Cu)