Bongkar Permasalahan Ruislag Aset Tanah Desa Mekarwangi, LIN Pertanyakan Penggantinya Dimana?

Berita, Daerah, Hukum510 Dilihat

Bongkar Permasalahan Ruislag Aset Tanah Desa Mekarwangi, LIN Pertanyakan Penggantinya Dimana?

Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Permasalahan Ruislag Aset Tanah milik Desa yang menurut data sudah terlaksana dan ditandatangani oleh kedua belah pihak antara Kepala Desa Mekarwangi dan BeFa,tertanggal 27 Agustus 2025.

Menurut Kepala Desa Mekarwangi Subur Rusnadi.Amtrd, saat dikonfirmasi oleh Lembaga Investigasi Negara mengatakan pihaknya masih mengupayakan beberapa kekurangan yang belum diberikan oleh pihak BeFa.

” Saya masih mengurus kekurangan yang belum diselesaikan oleh pihak BeFa dan baru dikasih tanah pengganti seluas 225 meter dari +- 225 meter yang terpakai”,katanya .

Permasalahan Tukar guling aset Desa (Ruislag) yang dilakukan oleh kepala Desa Mekarwangi dinilai cacat hukum. Ada dugaan tukar guling tersebut telah menguntungkan salah satu pihak.

Ependi dan Lembaga Investigasi Negara bersama Kepala Desa Mekarwangi Subur Rusnadi, AMTRD pada tanggal 06/06/2026.

Menurut Ependi, seorang Aktivis Antikorupsi dan tergabung dalam Lembaga Investigasi Negara saat ini mengatakan kepada awak media bahwa proses Ruislag tanah aset Desa Mekarwangi yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa dinilai Cacat hukum. Ada pelanggaran hukum yang seolah sengaja ditutupi.

” Proses Ruislag yang sudah ditandatangani oleh Kades , menurut saya cacat hukum, berpotensi melawan aturan yang berlaku. Hal ini tidak boleh dibiarkan,harus ditindak tegas, ” menurut nya.

Ependi memaparkan tentang mekanisme Ruislag yang sebenarnya. Menurutnya, proses Ruislag tanah milik Desa sebenarnya sudah di atur dalam Permendagri nomor 3 tahun 2024.

Ependi menjelaskan, mekanisme tukar guling (ruislag) aset desa telah diatur secara tegas dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Tahapan yang wajib dipenuhi meliputi Musyawarah Desa (Musdes), penilaian kelayakan atau appraisal oleh pihak independen/eksternal, serta pengajuan dan persetujuan dari Bupati dan Gubernur.

Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, terdapat dugaan pelanggaran serius dalam proses tersebut. Hasil Musdes yang menjadi dasar ruislag diduga tidak dilampirkan dalam pengajuan kepada Bupati maupun Gubernur. Selain itu, penilaian kelayakan aset pengganti juga diduga tidak dilakukan oleh lembaga appraisal independen sebagaimana dipersyaratkan aturan.

“Jika benar demikian, maka proses ruislag ini patut diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar ketentuan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan dari proses yang diduga mengabaikan aturan tersebut?” tegas Ependi.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap pengelolaan aset desa tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi administratif dan perdata berupa ganti rugi negara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014, tetapi juga dapat berimplikasi pidana.

Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau daerah, pelaku dapat dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Menutup keterangannya, Ependi menegaskan bahwa LIN akan segera melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses ruislag aset Desa Mekarwangi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dan tidak ditindaklanjuti secara serius, kami siap membawa persoalan ini hingga ke Kejaksaan Agung RI. Aset desa adalah milik rakyat, sehingga setiap proses pengalihan harus transparan, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ependi.

(Ucu)