JAKARTA | JejakHukum.Net – Kasus viral dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Abdul Latif yang melibatkan beberapa oknum dari Karyawan Pedal Padel memasuki babak baru.
Dalam hal ini kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan melalui keterangan Kasi Humasnya AKP Joko Adi Wibowo mengatakan kasus tersebut tengah dalam proses hukum. “Sudah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga naik sidik kemudian menetapkan beberapa orang yang diduga sebagai pelakunya,” ujar Joko.

Para pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial (ASB), (RRK), (AH) dan (DW) kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sejak hari Jum’at 26 Juni 2026.
Abdul Latif sendiri selaku korban kini masih mengalami trauma yang mendalam, saat diwawancarai yang bersangkutan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Nugraha Budi S. SH. dikediamannya di Jalan Kostrad, Pertukangan Utara, Jakarta Selatan pada, Sabtu (27/6/2026).
Abdul Latif pun awalnya masih merasa takut dengan kehadiran para awak media, setelah diberikan pengertian akhirnya paham. “Saya sebenarnya masih takut bila bertemu orang, ditambah apa yang saya alami ini masih menimbulkan trauma secara psikis selain juga jasmani saya, penglihatan saya masih buram dan nanar, dan kaki sebelah kanan saya bila buat bergerak terasa sakit sekali,” ujar Latif sambil menahan nyeri yang Ia rasakan dibeberapa bagian anggota tubuhnya.
Ditempat yang sama Penasihat Hukum dari Abdul Latif Nugraha Budi S. SH sangat mengapresiasi dengan kehadiran para wartawan. Ia juga mengungkapkan sikap responsif aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional.
“Saya berterima kasih atas reaksi Cepat dari Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang segera bertindak cepat untuk segera mendatangi lokasi penyekapan di Gedung Permata, Toko Sport Pedal Padel Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang akhirnya Abdul Latif dapat segera dibebaskan,” tuturnya.

“Dari keterangan Polres Jakarta Selatan melalui proses penyidikan diduga Penyekapan tersebut seolah sudah “by design” karena ternyata mereka memiliki group WhatsApp (WaG) untuk melakukan aksi mereka, kalau pun Abdul Latif diduga melakukan pencurian yang katanya sudah di buat Laporan seperti dalam keterangan IG resmi PedalPadel.id
“Sebelum insiden itu terjadi, perusahaan telah melakukan pemeriksaan internal terkait adanya dugaan penyalahgunaan aset perusahaan yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku. Narasi tersebut adalah diantara kutipan keterangan tersebut, tapi kenapa karyawan yang tidak merasa dirugikan secara langsung bisa membuat tindakan sedemikian brutal kepada korban, untungnya apa buat mereka,” kata Nugraha.
“Dan saya menduga apakah berbuatan mereka itu dikarenakan pengaruh dari mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau bahkan narkoba?. Nah, hal ini nanti pihak APH ataupun BNN harus usut juga, bila memang terbukti saya minta untuk dapat diusut secara tuntas hingga ke akar – akarnya,” tegas Nugraha.
Juga dikatakan oleh Nugraha, bahwa bila pihak Pedal Padel tidak bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum yang terjadi pada Abdul Latif, hal itu tidak dapat dibenarkan menurutnya. “Bahwa tindak pidana yang terjadi di lokasi Pedal Padel atau locus delicti berada di gedung Pedal Padel tersebut, dan salah satu Tersangka pelakunya terimdikasi adalah CEO dari PT. Pedal Padel Indonesia, maka secara hukum baik Para Pelaku maupun Badan Hukum Korporasi dapat dimintakan pertanggung-jawaban sebagai Tindak Pidana Korporasi,” ungkap Nugraha.
Mirisnya pihak Pedal padel mampu hanya mengucapkan permohonan ma’af melalui kanal media sosial (Sosmed) mereka, secara manusiawi dari perwakilan Pedal Padel sendiri hingga saat ini belum ada yang datang untuk mengunjungi korban walau untuk sekedar mengetahui kondisi yang dialami korban pasca peristiwa tersebut.
Selaku Penasihat Hukum dari korban Nugraha Budi S. SH tetap komitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada korban maupun beserta keluarga korban secara cuma – cuma. Nugraha juga mengungkapkan diketahui Abdul Latif adalah pemuda yatim yang tinggal dengan ibunya dan beberapa saudaranya disebuah rumah petak dengan ukuran sangat kecil.
Nugraha akan focus dengan tuntutan berdasarkan Laporan yang sudah dilayangkan ke Polres Metro Jaksel yakni Pasal 446 KUHP ayat (2) terkait Penganiayaan Berat, Pasal Perampasan 91 KUHP dan yang lebih berat adalah Penyekapan Pasal 446 Ayat (1): yang menyatakan bahwa; “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.”
Nugraha meminta kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mendalami keterlibatan pihak pihak lain selain ke-4 (empat) orang Tersangka dari PT. Pedal Padel Indonesia, baik Direksi, Komisaris, maupun Pemegang Saham atas peristiwa ini termasuk mendalami adanya Tindak Pidana Korporasi bagi PT. Pedal Padel Indonesia, sehingga masyarakat dan ataupun korban mendapatkan keadilan.
Dalam clossing stetmen-nya Nugraha Budi S. SH berpendapat, sangat beralasan jika Polres Metro Jakarta Selatan dapat bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk mendalami lebih lanjut perkara dalam peristiwa dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut.(*/dok-ist./fwj_tangkot/@cp_ZARK)













