Parah!!! 120 Milliar Insentif bagi ASN Pemungut Pajak Diduga Belum Memiliki PERBUP, Komisi 1 Angkat tangan, RDP Terindikasi Gagal, LIN: Kami akan Terus Menindaklanjuti

Berita, Daerah, Hukum, Nasional558 Dilihat

Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Polemik dugaan anggaran insentif senilai Rp. 126 miliar bagi ASN di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan tajam. Hingga kini, permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang didorong sejumlah elemen masyarakat dinilai belum mendapat respons serius dari DPRD Kabupaten Bekasi.

Sikap diam tersebut memantik reaksi keras dari Lembaga Investigasi Negara (LIN). Aktivis anti korupsi sekaligus perwakilan LIN, Ependi, menilai DPRD seolah menutup mata terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami menilai ada sikap pembiaran terhadap persoalan anggaran yang nilainya sangat fantastis. RDP yang diminta LIN  sampai hari ini belum juga digubris secara serius. Ada apa dengan DPRD Kabupaten Bekasi? Jangan sampai publik menilai ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu,” tegas Ependi kepada wartawan JEJAKHUKUM.net.

Menurutnya, anggaran insentif puluhan miliar rupiah tersebut wajib dibuka secara terang benderang kepada masyarakat, baik dari sisi dasar hukum, mekanisme pencairan, penerima, hingga indikator penilaiannya.

Bukti catatan BPK terkait Insentif yang diberikan kepada ASN Bapenda Kabupaten Bekasi Tahun 2024 dan 2023.

“Uang 126 miliar dalam kurun 2 tahun (tahun 2023 66 miliar dan 2024 66 miliar) itu bukan angka kecil. Itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Maka penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika memang benar dan sesuai aturan, buka ke publik. Jangan malah bungkam,” ujarnya.

Ependi juga menegaskan, apabila DPRD Kabupaten Bekasi tetap tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan, maka pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami tidak akan berhenti hanya karena tidak direspons. Jika lembaga pengawas daerah tidak menjalankan tugasnya dengan tegas, maka kami akan membawa seluruh data dan temuan yang kami miliki ke KPK. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” katanya.

LIN meminta seluruh pihak terkait, baik DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk tidak bermain-main dengan anggaran publik. Transparansi dan akuntabilitas, kata Ependi, merupakan kewajiban mutlak dalam pengelolaan keuangan negara.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh hanya karena para pejabat memilih diam. Kami ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat,” tutupnya.