Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau  Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

Artikel247 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Banjarmasin – PT Jasa Raharja (Persero) terus memantau perkembangan proses

evakuasi dan penanganan korban insiden KM Virgo Transport 8 yang mengalami

kecelakaan dalam pelayaran rute Surabaya–Banjarmasin, Ahad (13/09/2026). Jasa

Raharja memastikan pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban terus

dilakukan seiring berlangsungnya proses evakuasi oleh tim SAR gabungan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, yang melakukan peninjauan

langsung ke lokasi bersama Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, dan

didampingi Direktur Teknik Jasaraharja Putera, Suhardiman, menyampaikan bahwa

Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan

perkembangan data korban sekaligus memastikan pelayanan dapat segera diberikan

kepada korban yang telah berhasil dievakuasi.

“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan setiap

korban yang berhasil dievakuasi dapat segera memperoleh pelayanan sesuai dengan

ketentuan yang berlaku. Proses pendataan dan verifikasi juga terus kami lakukan

secara bertahap,” ujar Awaluddin.

Berdasarkan perkembangan informasi tim operasi gabungan, terdapat 6 korban

meninggal dunia yang saat ini masih dalam proses identifikasi. Untuk korban

meninggal dunia, sesuai ketentuan, Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp50

juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban yang

mendapatkan perawatan, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan

kepada rumah sakit tempat korban dirawat, yaitu RSUD Ulin, RS TPT, dan RS Sultan

Suryansyah, dengan maksimal biaya perawatan sebesar Rp20 juta per korban.

Selain perlindungan dari Jasa Raharja, perlindungan bagi korban juga diperkuat

melalui Jasaraharja Putera (JRP), anak usaha Jasa Raharja. Berdasarkan ketentuan

polis, perlindungan penumpang kapal mencakup manfaat meninggal dunia dengan

nilai maksimal Rp20 juta, cacat tetap maksimal Rp20 juta sesuai persentase tingkat

kecacatan, serta biaya perawatan maksimal Rp10 juta berdasarkan kuitansi rumah

sakit atau dokter. Serta biaya penguburan maksimal Rp2 juta bagi korban yang tidak

memiliki ahli waris.

Awaluddin mengatakan bahwa Jasa Raharja akan terus mengikuti perkembangan

proses evakuasi dan melakukan koordinasi dengan posko SAR, rumah sakit,

kepolisian, serta pihak terkait lainnya. “Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama

adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik. Kami akan terus

mengikuti perkembangan di lapangan dan memastikan pelayanan Jasa Raharja

berjalan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwaghandy, yang turut memantau

langsung proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti,

Banjarmasin, menyampaikan bahwa dari total seluruh penumpang, masih ada 136

yang dicari keberadaannya. “Sore ini, dari 243 (penumpang), tim evakuasi SAR telah

berhasil mengevakuasi 107 penumpang, 6 orang meninggal, sehingga masih terdapat

136 penumpang dalam proses pencarian,” jelas Menhub.