Tak Kunjung Usai Konflik Lahan Kampung Temusai Muara Dua

Berita, Daerah145 Dilihat

Bengkalis, JEJAKHUKUM.net – 10 Juli 2026 Konflik lahan yang melibatkan masyarakat Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, dengan masyarakat Desa Muara Dua, Desa Bandar Jaya, dan Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, kembali menjadi sorotan.

Persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dinilai belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Masyarakat Desa Muara Dua mempertanyakan mengapa hingga kini Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, maupun Pemerintah Provinsi Riau belum mampu menyelesaikan konflik tersebut secara tuntas.

Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah apakah persoalan ini murni disebabkan oleh rumitnya aspek hukum dan administrasi, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan penyelesaiannya terus berlarut-larut.

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui proses yang transparan dan berdasarkan fakta, bukan dengan dugaan semata.
Masyarakat juga menyoroti Permendagri Nomor 28 Tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak yang telah menetapkan batas administrasi kedua daerah tersebut.

Berdasarkan penjelasan Pemerintah Provinsi Riau, persoalan batas administrasi dinyatakan telah selesai dan yang tersisa adalah penyelesaian konflik lahannya.

Selain itu, masyarakat mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4391/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2020 tanggal 15 Juli 2020, yang menurut mereka memberikan kepastian mengenai pengelolaan kawasan tertentu di Desa Muara Dua.

Mereka meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka bagaimana implementasi keputusan tersebut terhadap hak-hak masyarakat dan status lahan yang telah lama digarap.

Menurut pak Subandi masyarakat Dusun Jadi Mulio
“Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan kondisi di lapangan, di mana sebagian areal yang disebut sebagai kawasan hutan kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.”

Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif mengenai dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut, sehingga tidak terjadi perlakuan yang berbeda terhadap masyarakat.

Menurut masyarakat Desa Muara Dua S.Sembiring
“Masyarakat berharap pemerintah tidak lagi membiarkan konflik ini berlarut-larut. Penyelesaian harus dilakukan melalui verifikasi dokumen, penelusuran riwayat penguasaan lahan, serta penegakan hukum yang adil dan transparan agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.”

Menurut Advokat cinta lingkungan & Pencari keadilan Marlon Simanjorang.SH.MH.MM
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar rapat dan undangan, tetapi keputusan yang memberikan kepastian hukum serta penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak,”
demikian aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat desa muara dua.

(Red)