JEJAKHUKUM.net][
Sambas – PT Jasa Raharja Kalimantan Barat turut hadir dalam kegiatan LENTERA BATAS NEGERI 2025 yang diselenggarakan oleh Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, pada 13 november 2025.
Pada kegiatan ini Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat memberikan penghargaan kepada PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Barat dan PT Jasaraharja Putera Branch Office Pontianak yang telah menerapkan Cashless Asuransi Lintas Batas di PLBN menggunakan QRIS Cross Border.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Putu Agus Erick Sastra Wirawan. Dalam kesempatannya Erick selaku kepala Kantor Wilayah menyampaikan Jasa Raharja akan selalu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, dengan penerapan pembayaran Cashless asuransi lintas batas di PLBN yang ada di Kalimantan Barat dengan menggunakan QRIS Cross Border ini diharapkan memberikan kemudahan bagi para pelancong yang melintas di PLBN baik itu dari WNI maupun WNA, dengan adanya penerapan QRIS Cross Border ini bagi masyarakat malaysia tidak perlu menukarkan mata uangnya terlebih dahulu ke rupiah bisa langsung menggunakan mobile banking yang dimiliki kemudian saat melakukan transaksi mata uang otomatis dikonversikan ke rupiah”, ujarnya
Melalui penerapan QRIS Cross Border, Jasa Raharja berharap masyarakat dapat merasakan manfaat nyata berupa kemudahan, transparansi, dan kenyamanan dalam bertransaksi. Inovasi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi pengguna jasa lintas batas negara di Kalimantan Barat.


















