Komplotan Penipu Berhasil Bawa Kabur Mobil Travel Avanza di Bandung, Bermodus Orderan

BANDUNG SELATAN, JEJAKHUKUM.NET – Berawal dari sebuah Orderan penumpang dari Jakarta pada tanggal 7 Januari 2023, Mobil Toyota Avanza berwarna Hitam metalik (Silver) dengan Nopol D 1710 LG tahun 2016, STNK atas nama Lamira Pasaribu milik seorang sopir Travel bernama Mual Juli Simatupang asal Bandung Jawa Barat, raib akibat dilarikan komplotan penjahat.

Mobil Toyota Avanza berwarna Hitam metalik (Silver) dengan Nopol D 1710 LG tahun 2016, STNK atas nama Lamira Pasaribu milik sopir Travel bernama Mual Juli Simatupang diduga RAIB dibawa kabur komplotan bandit.dok-istimewa

Berdasarkan data yang diterima redaksi pada, Rabu (11/01/2013) dijelaskan terkait kronologis kejadian. Dan menurut keterangan Simatupang yang sehari-hari bekerja sebagai sopir Travel Bandung menyatakan bahwa adanya orderan dari Jakarta untuk bertemu di Terminal Leuwi Panjang dan menjemput teman pelaku ke daerah Baleendah Bandung.

“Sesampainya di Baleendah tak berselang waktu lama, kemudian datang lagi seorang kawan pelaku menggunakan sepeda motor dan meminta Korban untuk menjumpai penumpang  lain seorang wanita ke sebuah Pom bensin/SPBU yang tak berapa jauh dari lokasi tempat mobil tersebut parkir dengan di bonceng sepeda pelaku lain,” Kata Simatupang.

Kepolisian Sektor (Polsek) Baleendah Bandung Selatan dengan Surat Keterangan Bukti Laporan Nomor :B /12/1/2023 /Polda Jabar/ Resta.Bdg /Polsek BE pada tanggal 09 Januari 2023. Aksi responsif pun telah dilaksanakan Kepolisian.dok-istimewa

Namun sesampainya di Pom bensin dengan berpura-pura pelaku lain menelpon seorang bersuara wanita dan meminta pelaku  tidak mau untuk di jemput oleh korban, dan meminta pelaku lain yang memboncengnya menjemput, serta meminjam kunci mobil korban dengan alasan mau menaruh barang ke dalam mobil.

“Awalnya saya tak curiga sama sekali sampai mau meminjamkan kunci mobil saya kepada komplotan pelaku tersebut. Akan tetapi kurang lebih 1/2 jam menunggu dan saya coba hubungi justru malah tidak aktif HP-nya, maka saya bergegas ke tempat mobil parkir dan ternyata saya dapati mobil sudah tidak ada di lokasi tempat saya parkir mobil,” ungkap Simatupang.

Saat ini kasus sedang di tangani Kepolisian Sektor (Polsek) Baleendah Bandung Selatan dengan Surat Keterangan Bukti Laporan Nomor :B /12/1/2023 /Polda Jabar/ Resta.Bdg /Polsek BE pada tanggal 09 Januari 2023.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi awak Media melalui jaringan whatsapp, Tim Penyidik Polsek Baleendah yang menangani Briptu Yuda Purnama, SH menjelaskan bahwa  kasus ini bukan pencurian tapi Penipuan dan penggelapan masuk pasal 378.

“Kasus ini masih terus kami dalami, dan menunggu saksi-saksi yang ada dilapangan saat perustiwa terjadi. Serta untuk lebih jelasnya, pelapor dipersilahkan mendatangi Polsek Baleendah kembali untuk menemui pimpinan kami dalam rangka konfirmasi lebih lanjut,” tutup Yuda, mengakhiri pe jelasannya.(*/dok-ist./hms-fwj.i/Tim-Red)

Tinggalkan Balasan